| Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Akad Murabahah No,2468/BPRS-F/SPP/lll/2014 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wan Prestasi)
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara Materil dan immaterial yang rincianya sebagai berikut:
-Kerugian materil sebesar Rp. 166.000.000,- ( seratus enam puluh enam juta rupiah ) dan membayar seluruh biaya proses di Pengadilan Agama Kabupaten Magelang
5. Menyatakan Sita Jaminan atas tanah pekaranagan dengan SHM( sertifikat Hak Milik ) No 2809/Salam, atas sebidang tanah sebagaimana diurikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Maret 1999, Nomor : 77/1999, Seluas : 300 M2 ( tiga ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah ( NIB ): 11.22.04.02.00077, yang terletak didusun Jarean, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah, atas nama Haji Hermawan Sulistiyanta Sarjana Hukum (Tergugat III), telah dipasang Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 1453/2014.
6. Menggugat Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses persidangan ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya
|