INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 567/Pdt.G/2026/PA.Mkd | Maryatiningsih binti Sudarmin | Endah Mulyani binti Susilo Suharso | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||
| Nomor Perkara | 567/Pdt.G/2026/PA.Mkd | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 04 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA.
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan harta peninggalan dari orangtua Penggugat yaitu sebidang tanah sawah, SHM No.0734/ Weru Candiretno atas nama Joko Sriyono, luas ± 2820 m2, yang terletak di desa Candiretno, Kelurahan Pucang, Kabupaten Magelang , dengan batas-batas :
? Sebelah Utara : Murti dan Ngaisah
? Sebelah Timur : Jalan raya
? Sebelah Selatan : Jalan raya
? Sebelah Barat : Haji Ismail
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sawah, SHM No.0734/ Weru Candiretno atas nama Joko Sriyono, luas ± 2820 m2 ,yang terletak di desa Candiretno, Kelurahan Pucang, Kabupaten Magelang , dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Murti dan Ngaisah
- Sebelah Timur : Jalan raya
- Sebelah Selatan : Jalan raya
- Sebelah Barat : Haji Ismail
4. Menetapkan Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari bapak Sudarmin alm dengan Ibu Mukaroma alm ;
5. Menetapkan Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari bapak Sudarmin alm dengan Ibu Mukaroma alm ;
6. Menetapkan hibah atas obyek sengketa berupa surat “ Wasiat untuk Joko Sriyono dan Maryatiningsih “, yang dibuat di Pucang pada tanggal 31 Mei 2013 yang telah diberikan kepada Joko Sriyono cacat hukum, dan tidak mengikat menurut hukum ;
7. Menyatakan batal atas hibah yang telah diberikan kepada Joko Sriyono berupa sebidang tanah sawah SHM No.0734/ Weru Candiretno atas nama Joko Sriyono, luas ± 2820 m2 , yang terletak di desa Candiretno, Kelurahan Pucang, Kabupaten Magelang ;
8. Menetapkan menurut hukum Tergugat tidak berhak atas obyek sengketa atas sebidang tanah sawah SHM No.0734/ Weru Candiretno atas nama Joko Sriyono, luas ± 2820 m2 , yang terletak di desa Candiretno, Kelurahan Pucang, Kabupaten Magelang ;
9. Menetapkan bagian/kadar ahli waris atas harta peninggalan dari Almarhum Bapak Sardimin menurut hukum Waris Islam atau menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat atau Kantor Pertanahan ( BPN ) setempat untuk mencoret sertifikat /balik nama tersebut atas sebidang tanah sawah, SHM No.0734/ Weru Candiretno atas nama Joko Sriyono, luas ± 2820 m2 yang terletak di desa Candiretno, Kelurahan Pucang, Kabupaten Magelang ;
11. Menetapkan Tergugat agar menyerahkan atau membagi obyek sengketa atas bagian kepada Penggugat cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing ;
12. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila perlu dengan bantuan alat negara ;
13. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau
Apabila Pengadilan Agama Mungkid berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
